Biaya-Biaya di Luar Cicilan KPR Ketika Beli Rumah Baru

Biaya-Biaya di Luar Cicilan KPR Ketika Beli Rumah Baru

Arunapasman.com - Perlu diketahui bahwasanya ada biaya-biaya lain diluar cicilan KPR yang akan muncul dan sebaiknya diperhatikan ketika akan beli rumah baru agar semua prosesnya berjalan dengan baik.

Tidak hanya untuk keluarga muda, rasanya memiliki rumah atau hunian sudah menjadi sebuah impian yang umum apalagi dengan alasan ingin memiliki rumah sendiri dan tidak tinggal bersama orang tua lagi, maka dari itu memanfaatakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi untuk memiliki rumah impian tersebut.

KPR adalah sebuah skema kredit yang digunakan untuk membeli rumah baru dimana KPR ini diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabah yang akan bertransaksi pembelian tempat hunian tersebut dengan cara dicicil.

KPR ini dimasa sekarang memberikan kepada seseorang untuk lebih mudah membeli rumah baru dengan cara dicicil mengingat sekaran harga rumah terus menerus naik di tiap periode tahunnya, bahkan nilainya kadang membuat kita keberatan untuk mendapatkan rumah secara cash.

Keuntungan menggunakan sistem KPR yang paling bisa disebutkan yaitu kita tidak perlu menabung lama untuk bisa membeli rumah, hanya harus membayar DP atau uang mukanya berkisar di 20% 30% atau 50% dari harga rumah, tergantung bagaimana skema KPR yang ditawarkan oleh pengembang.
Jika ingin menggunakan metode KPR untuk beli rumah maka penting untuk memperhatikan sertifikat rumah yang akan di beli kemudian juga pastikan penjual rumah memiliki perizinan yang lengkap misalnya sertifikat tanah hingga izin lokasi dan ijin penting lain serta jangan lupa cek reputasi atau proyek perumahan sebbelumnya.

Biaya Selain Cicilan KPR Ketika Beli Rumah Baru

Baiklah, perlu diketahui kalau ada biaya atau uang lainya yang harus dikeluarkan ketika akan beli rumah dengan cara KPR, jadi biaya ini bukan hanya cicilan KPR saja melainkan ada biaya lain yang memang harus disiapkan agar proses pengambilan KPR lebih siap berdasarkan dana pendukungnya.

1. DP / Down Payment

Pertama yang jelas pasti ada Down payment atau DP, maksudnya DP yaitu uang muka atau pembayaran pertama untuk transaksi pembelian rumah ini, proses pembayaran Down Payment biasanya dilakukan sebelum terjadinya serah terima barang (rumah) dari penjual atau pengembang.

Secara perhitungan besaran DP dihitung dari persentase nominal atau jumlah tertentu sesuai kesepakatan kedua pihak atau bisa juga sudah ditentukan besaran DP dari pengembangnya dan kita tinggal memilih mana yang sesuai. Transaksi pembayaran DP akan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penjual dan pembeli atau antara pengembang dan pembeli.

Perjanjian yang ditandatangai ada beberapa perhal seperti tentang besarnya sisa pembayaran kemudian hingga tanggal pelunasan dan sanksi. Disini ada aturan tentang DP bahwa jika penjual membatalkan transaksi maka DP tersebut akan dikembalikan ke pembeli tetapi jika pihak pembeli yang membatalkan transaksi maka DP besar kemungkinan akan hangus.

2. Biaya Pada Notaris

Kemudian pasti ada biaya notaris dalam transaksi suatu properti seperti rumah karena notaris berperan sebagai pihak yang menentukan keabsahan jual beli tersebut dan pastinya ada biaya tambahan atau sering disebut dengan honorarium, dan perlu dipahami kalau biaya ini berbeda beda nilainya pada tiap notaris tergantung kebijakan pertanahan setempat.

Untuk biaya notaris terkait transaksi hunian atau rumah baru yaitu:
  • Biaya cek sertifikat untuk mengetahui status sertifikat rumah
  • Validasi pajak
  • Biaya SK
  • Biaya AJB
  • Biaya BBN
  • Biaya SKHMT( Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan)
  • Biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan)
Rincian biaya tersebut bisa dipastikan ada pada setiap notaris, kalau totalnya sih minimal mungkin sekitar Rp 5.000.000 tapi sudah jarang, dan biaya ini tergantung pada notaris yang bersangkutan. Kalau setiap tahunnya pasti akan lebih mahal, bahkan rata-rata sudah lebih dari 10juta.
3. Biaya Booking Fee

Ketika membeli rumah baru maka calon pembeli harus memberikan booking fee atau uang tanda jadi yang tujuannya sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah tersebut, nilai ini berbeda-beda tergantung dari pengembang dan jenis rumah yang di inginkan, kadang nilai yang sering ditemui untuk rumah medium dan terjangkau bisa mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta, semakin mewah rumah maka semakin tinggi Booking Fee nya.

Ada kemungkinan booking fee tidak akan dikembalikan kepada calon pembeli jika membatalkan proses transaksi, jadi riset dan pertimbangkan dulu ketika akan membeli properti berupa rumah baru sehingga DP dan Booking Feenya hanya diberikan jika sudah yakin.

4. Biaya Untuk Asuransi

Berikutnya pasti kamu ditawarkan dan disarankan tentang biaya asuransi yang tujuannya untuk memberi rasa aman kepada pihak pembeli jika terjadi bencana atau kerusakan pada rumah tersebut termasuk jika ada kebakaran ,kemudian asuransi rumah ini juga bisa bertujuan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk, nilai asuransi pun beragam tergantung dari perusahaannya, saran saja ambil asuransi yang dibutuhkan, jangan semua nya diambil.

5. Biaya Provisi Untuk Pembeli Rumah Dengan Kredit

Selanjutnya ada biaya provisi yang dibebankan oleh pembeli rumah, dan biaya tersebut akan dibayarkan ke bank, biaya provisi berlaku jika kita memutuskan untuk membeli rumah dengan cara cicilan KPR. Biaya provisi ini harus dibayarkan sebelum proses akad transaksi persetujuan pembiayaan kredit dari objek properti tersebut dan hanya sati kali pembayaran saja sedangkan untuk besarannya yaitu 1 persen dari total pinjaman KPR misal nilai KPR kamu 500 juta jadi biaya provisinya 5juta.

6. Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ada juga Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang maksudnya adalah biaya ditanggung dari kesepakatan bersama antara si penjual dan si pembeli properti, besaran biaya ini 5 persen dari nilai jual objek pajak atau NJOP kadi ketika melakukan transaksi jual-beli rumah maka yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah sisi pembeli yang memperoleh hak atas bangunan itu.

PErhitungannya seperti ini, misalnya rumah yang akan dibeli Rp 700 juta dengan NJOP senilai Rp 80.000.000 maka BPHTB nya (5% x [Rp 700.000.000 – Rp 80.000.000]) yaitu 31juta.

7. Biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Khusus untuk Biaya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dibebankan kepada pembeli rumah dan berlaku untuk properti dengan nilai diatas Rp 36 juta, PPN ini berlaku untuk properti primary tairu properti yang dijual oleh pengembang langsung ke konsumen tetapi untuk properti secondary seperti properti yang dijual dari satu orang ke orang lain maka tidak kena PPN, nilai PPN biasanya sekitar 10 persen dari harga rumah yang dibeli.

Jadi kira-kira seperti itulah deretan biaya-biaya yang harus dipersiapkan ketika akan membeli rumah mulai dari uang DP, notaris hingga PPN, maka dari itu kamu harus mempertimbangkan akan membeli rumah secara KPR atau akan secara cash, misalnya ingin membeli cash lebih baik mulailah dengan menabung bentuk investasi agar nilainya tidak tergerus oleh inflasi, disisi lain kamu harus pintar-pintar untuk menghemat biaya ketika proses akan membeli rumah.