3 Poin Aturan Pajak Pulsa Yang Mungkin Perlu Kamu Tau

3 Poin Aturan Pajak Pulsa Yang Mungkin Perlu Kamu Tau

Arunapasman.com - Setelah simpang siur dan banyak muncul wacana di masyarakat tentang aturan pajak pulsa, akhirnya minggu kemarin 31 Januari 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan tentang aturan tersebut pada akun Instagramnya di @smindrawati.

Aturan baru tentang pajak pulsa, voucer hingga kartu perdana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan / Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Dilansir dari finance.detik.com berdasarkan dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani mungkin ada 3 poin penting yang perlu kita tau.

1. Aturan Pajak Tersebut Tidak Mempengaruhi Harga Pulsa

Pada penjelasan yang disebutkan oleh Menteri Keuangan disebutkan kalau aturan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga pulsa karena pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server) dan distribusi dari pengecer ke konsumen langsung tidak ada pungutan PPN lagi.

2. Pulsa Token dan Voucher Sudah Lama Kena Pajak

Kemudian perlu diketahui juga selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana hingga token listrik dan voucer sudah berjalan jadi aturan ini bukan pungutan pajak baru karena memang sudah diterapkan sebelumnya.

3. Bertujuan untuk Penyederhanaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan kalau ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana serta produk terkait dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Pemungutan PPN pulsa/kartu perdana hanya sampai pada distributor tingkat II (server) saja dan distributor tingkat pengecer dimana menjual produk tersebut ke konsumen tidak ada pemungutan PPN lagi.

Selanjutnya yaitu PPN tidak dikenakan atas nilai token tetapi dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher paket, PPN dari aturan baru tersebut tidak dikenakan atas nilai voucer dan hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi yang diperoleh agen penjual.

Kemudian untuk regulasi atau peraturan Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer adalah aturan pajak dimuka untuk distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Dari Poin-Poin Aturan Pajak Pulsa ini para operator seluler masih belum memberikan keterangan apapun dan hanya menyebutkan masih mempelajari lebih dalam dari aturan-aturan tersebut.

Jadi mungkin untuk saat ini sebagai outlet yang langsung menjual ke konsumen hanya bisa menunggu bagaimana nantinya regulasi tersebut diberlakukan.