Seputar Aturan Pajak Terbaru Untuk Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana

Seputar Aturan Pajak Terbaru Untuk Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana

Arunapasman.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pekan ini mengeluarkan aturan pajak baru tentang penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, voucher, kartu perdan dan token.

Peraturan tersebut ada bisa di cek pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2020.

Pada pasal 2 dari regulasi tersebut menyebutkan bahwa PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Imbasnya tentu saja muncul beragam wacana tentang kenaikan harga kartu SIM baru, pulsa telepon dan paket internet di masyarakan.

Namun Menteri keuangan Sri Mulyani pada hari Sabtu 30 januari 2021 sudah memberikan penjelasan pada sebuah posting di akun Instagram miliknya yang isinya menegaskan kalau ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana hingga token listrik.

Pada penjelasan tersebut tertulis jika selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan jadi tidak ada pungutan pajak baru.

Menteri keuangan Sri Mulyani ternyata juga menjelaskkan kalau ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana hingga voucher.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan hal serupa lewat siaran pers dimana menjelaskan tentang pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server) dan distribusi dari pengecer ke konsumen langsung tidak ada pungutan PPN lagi.

Menurut arunapasman sendiri, regulasi ini sangat amat wajar mengingat besarnya ekosistem para pemain dan distributor kartu perdana hingga voucher dan sub produk-produknya.

Dan seperti yang sudah dijelaskan kalau PPN dan PPh atas pulsa serta produk-produk lainnya sudah berjalan sejak lama.

Jadi untuk teman-teman outlet sekalian jangan khawatir tentang regulasi ini karena dari keterangan yang bisa diterima, pungutan PPN hanya sampai pada distributor tingkat II atau server saja.

Sampai saat arunapasman mencari-cari dan membaca berita tentang regulasi ini, hampir semua operator seluler belum buka suara tentang langkah yang akan diambil dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut.

Kalaupun jika ada kenaikan harga sampai ke konsumen pasti hanya dalam batas normal dan wajar, bukan seperti yang dikhawatirkan teman-teman outlet sekalian ketika mendengar kabar ini.

Kedepannya mungkin akan sangat berguna untuk outlet pulsa, kuota dan voucher untuk memberikan struk harga per item produk yang dibeli konsumen.