Penerapan Aturan IMEI Ponsel BM Pengaruh Buat Pelanggan

Penerapan Aturan IMEI Ponsel BM Pengaruh Buat Pelanggan Operator ?

Arunapasman.com - Seperti yang kita sudah dengar bahwa tanggal 24 agustus nanti akan diterapkan aturan IMEI untuk "memberantas" ponsel dan smartphone BM.

Menurut keterangan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI menjelaskan bahwa aturan IMEI yang diberlakukan nanti bertujuan untuk menghentikan peredaran ponsel BM.

Sedangkan untuk pelanggan operator seluler sejatinya tidak terdampak sama sekali karena aturan IMEI ini hanya berpengaruh terhadap ponsel ponsel BM saja sedangkan kartu SIM operator akan tetap aman seperti sedia kala.

Secara garis besar cara kerjanya tidak begitu rumit misalnya ada perangkat ilegal yang terdeteksi maka ponsel atau smartphone tersebut akan diblokir dari layanan telekomunikasi, jadi pemblokiran terjadi pada perangkatnya bukan SIM card di dalamnya.

Aturan pemblokiran IMEI perangkan BM ini dijadwalkan akan diterapkan pada 24 Agustus nanti dan tentunya tidak sama dengan aturan registrasi SIM card prabayar dari BRTI. Intinya selama kartu SIM operator seluler kamu sudah diregistrasi dengan nomor KK dan KTP akan aman aman saja.

Secara teknis penerapan Aturan IMEI ini tidak ada pengaruhnya ke operator seluler sama sekali, meskipun aturan pemblokiran perangkan ilegal bisa terjadi karena dibantu operator seluler.

Kebijakan untuk memblokir perangkat ilegal yang akan diterapkan di Indonesia menurut admin arunapasman sangat bagus, sehingga diharapkan nanti pasar ponsel dan gawai akan aman dari produk produk ilegal.

Efek negatif yang mungkin muncul seperti berkurangnya pengguna operator pasti bisa saja terjadi, tetapi hal ini akan bersifat sementara saja karena saat ini antara ponsel serta paket internet sudah menjadi sebuah kebutuhan yang harus ada.

Aturan pemblokiran IMEI peredaran ponsel BM diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perdagangan dengan klasifikasinya masing masing serta penerapan aturan IMEI ponsel BM ini nantinya akan melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler yang ada di Indonesia.

Penerapan aturan IMEI ini sudah sangat matang dan akan diberlakukan dalam beberapa hari lagi dan direncanakan benar benar di implementasikan mulai tanggal 24 Agustus 2020, meskipun seharusnya regulasi pemblokiran ponsel BM itu seharusnya diterapkan pada 18 April lalu.

Beberapa perwakilan dari pihak operatorpun juga mendukung akan pemberlakuan penerapan aturan IMEI ini, bahkan mereka berharap bahwa aturan ini segera diberlakukan secepat mungkin.

Jadi intinya jika nanti smartphone atau ponsel kamu terjaring dari sistem pemblokiran ini artinya terdeteksi sebagai perangkat BM, dan satu satunya solusi tentu saja dengan membeli perangkat yang baru dan benar benar resmi.